Kasus Pembobolan ATM Dinilai Ganggu Dunia Perbankan
Ia menyarankan kepada Bank Indonesia untuk segera mengeluarkan peraturan baru tentang bagaimana penggunaan kartu.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita mengatakan aksi pembobolan ATM yang dilakukan oleh kerabat jauh Prabowo Subianto yakni Ramyadjie Priambodo dapat mengganggu dunia perbankan nasional.
“Kalau dari kaca mata hukum, kasus skimming ini kan pencurian. Yang jelas, UU Perbankan dilanggar, UU Siber dilanggar. Kan sia memakai alat siber kan, KUHP dilanggar,” kata Romli dalam keterangannya, Kamis (21/3/2019).
Di samping itu, ketika dikonfirmasi apakah kasus pembobolan ATM yang dilakukan Ramyadjie dapat mengganggu perbankan nasional. Menurut dia, kasus ini memang luput dari pengawasan bank.
Karena, kata Romli, bank biasanya baru mengetahui setelah kejadian sehingga patut dipertanyakan juga bagaimana sistem pengawasannya. Apalagi, Ramyadjie disebut sudah 50 kali melakukan aksinya itu.
Baca: Kirana Larasati Akui Jatuh Hati dengan Gading Marten
“Bank kalau saya tahu sudah kejadian baru melapor, itu pun lapor sudah lama karena sudah kebanyakan. Jadi dilema bank, sering dilaporkan salah, gak dilaporin salah. Kalau dia ngaku sudah 50 kali, itu banyangin kalau sekali narik Rp 100 juta dikali 50 itu udah berapa,” ujarnya.
Oleh karena itu, Romli menyarankan kepada Bank Indonesia untuk segera mengeluarkan peraturan baru tentang bagaimana penggunaan kartu. Meskipun, peraturan pengadaan kartu sudah ada tapi bagaimana penggunaan kartu itu belum ada.
“Untuk pengawasanya dan penggunaanya sehingga aman memang ada pasword, ada ini tapi bisa tuh dibobol. Pin-pin itu kan pin kita kok bisa dibobol. Polisi pasti tau lah bagaimana cara mencegah. Kalau ini dibiarin goncang dong per bank, kan duit nasabah diambil dia harus bayar dari mana,” jelas dia.
Kemudian, Romli menduga kasus skimming ini dilakukan tidak hanya sendirian tapi berkelompok. Karena, tidak mungkin orang itu bekerja sendirian pasti ada yang bikin alatnya dan kasih petunjuk.
“Pastikan skimmingnya itu dibobol tempat-tempat sepi lama kan, jadi gak sendirian tapi kelompok, terorganisir lah. Kejahatan terorganisir, bukan perorangan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ramyadjie Priambodo ditangkap petugas Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pembobolan ATM. Kemudian, polisi juga menyita satu unit mesin ATM.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan skimming, laptop, telepon genggam dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi. Kemudian, polisi juga menemukan uang senilai Rp 300 juta.