Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Apa Mungkin Dikembangkan Posisi Lain di Kementerian Agama? Bisa Saja

KPK tidak menampik kemungkinan terjadinya dugaan jual beli jabatan yang berada di bawah naungan Kemenag.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Apa Mungkin Dikembangkan Posisi Lain di Kementerian Agama? Bisa Saja
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umumm PPP Romahurmuziy, di gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka terkait OTT dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan barang bukti uang Rp 156 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditengarai tidak hanya untuk posisi Kepala Kanwil Kemenag, tapi memungkinkan terjadi untuk posisi lain.

KPK tidak menampik kemungkinan terjadinya dugaan jual beli jabatan yang berada di bawah naungan Kemenag.

“Apakah mungkin dikembangkan di posisi lain di Kementerian Agama? Bisa saja,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

Dia memastikan, jika KPK menemukan informasi valid dan ada saksi-saksi pendukung, KPK tentu akan kami telusuri lebih lanjut.

Baca: Respons Jokowi Sikapi Penyitaan Uang Ratusan Juta oleh KPK di Kantor Menteri Agama

Febri mengatakan, pihaknya membuka peluang terhadap siapapun yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang tengah didalami.

“Masyrakat sebenarnya bisa mengirimkan informasi ke KPK melalui aduan masyarakat melalui telpon 198 atau melalui website resmi KPK atau datang langsung ke KPK,” tutur Febri.

Namun demikian, kata Febri, saat ini KPK masih memfokuskan pendalaman kasus dugaan suap pengisian Jabatan di Kementerian Agama di Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kanwil Kemenag Gresik.

Berita Rekomendasi

“Kalau pokok perkara yang kami tangani dalam proses penyidikan, terkait pengisian jabatan di dua posisi,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi  Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Lalu, pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq.

Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya.

KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp156.758.000.

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas