Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Anggaran Pegunungan Arfak

KPK bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak Marinus Mandacan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Anggaran Pegunungan Arfak
Tribunnews/JEPRIMA
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019). KPK periksa Indra Iskandar sebagai saksi bagi tersangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan 2016. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak Marinus Mandacan.

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua periode tahun 2017-2018.

"Kedua orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba, Plt dan Pj Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI fraksi PAN Sukiman (SKM) dan‎ Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS)‎ sebagai tersangka.

Baca: KPK Akan Periksa Romahurmuziy Hari Ini

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan ‎dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi ‎XI DPR Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempatnya ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018 lalu. Keempatnya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang berbeda-beda.

Awalnya, kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ‎Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.

Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.


KPK sendiri telah mencegah dua tersangka untuk dapat bepergian ke luar negeri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas