Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Sakit, Romahurmuziy Batal Diperiksa Hari Ini

Febri Diansyah, mengatakan Rommy beralasan sakit ketika hendak menjalani pemeriksaan. Febri mengatakan saat ini Rommy sedang menjalani pemeriksaan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mengaku Sakit, Romahurmuziy Batal Diperiksa Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy atau Rommy, batal diperiksa pada hari ini, Kamis (21/3/2019).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan Rommy beralasan sakit ketika hendak menjalani pemeriksaan. Febri mengatakan saat ini Rommy sedang menjalani pemeriksaan oleh dokter.

"Tadi RMY mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan. Sekarang dokter sedang melakukan pengecekan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).

Febri mengatakan bahwa pemeriksaan Rommy bakal ditunda hingga besok.

"RMY akan dijadwalkan ulang besok," tutur Febri.

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Baca: Tanggapi Litbang Kompas, PPP: Kami Mau Lolos Pemilu Bukan Lolos Survei

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas