Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perekam dan Penyebar Video Teror 2 Masjid di Selandia Baru Diadili

Seorang pria yang merekam teror di dua masjid di Selandia Barudiadili di pengadilan setempat, ia ditahan untuk kembali disidang pada pertengahan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Seorang pria yang merekam teror di dua masjid di Selandia Barudiadili di pengadilan setempat, ia ditahan untuk kembali disidang pada pertengahan April. Pria bernama Philips Arps ditahan polisi karena menjadi perekam dan penyebar video pelaku teror di dua masjid di Selandia Baru Jumat pekan lalu. Dari dua sangkaan yang dikenakan masing-masing diancam hukuman 14 tahun penjara. #PenembakanSelandiaBaru #SelandiaBaru
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas