Romahurmuziy Sulit Tidur di Rutan KPK
Dokter Rutan KPK memberikan pengobatan sesuai dengan keluhan yang dialami Romy.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tahanan barunya, anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, Kamis (21/3/2019).
Rommy -sapaan Romahurmuziy, yang ditangkap karena kasus dugaan suap jual beli jabatan Kementerian Agama itu mendadak mengeluh sakit saat hendak dibawa dari rutan ke kantor KPK.
Namun, setelah dicek dokter, rupanya Rommy dinyatakan sehat dan dia pun mengakui hanya kesulitan tidur di dalam rutan.
Dokter Rutan KPK memberikan pengobatan sesuai dengan keluhan yang dialami Romy.
"Tadi dokter sudah selesai melakukan pemeriksaan. Beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar. Namun tersangka mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Usut Jual Beli Jabatan, KPK Dijadwalkan Periksa Romahurmuziy
Febri mengatakan, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan perdana untuk Rommy selaku tersangka pada Jumat (22/3/2019) hari ini.
"Semoga besok pagi kondisi yang bersangkutan sudah lebih membaik sehingga pemeriksaan dapat dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail menyampaikan kliennya belum bisa ditemui oleh pihak keluarga sejak ditahan oleh KPK di Rutan KPK K4 pada Sabtu (16/3/2019).
Dan baru kuasa hukum yang dapat menemuinya.
Maqdir mengaku melihat kliennya itu masih tampak terpukul saat menemuinya di Rutan K4 KPK.
Namun, ia menilai hal itu wajar. Sebab, ia kerap melihat pemandangan serupa saat menjadi kuasa hukum seseorang yang baru ditangkap oleh pihak KPK.
Sumber internal di KPK juga menyebutkan, Rommy lebih banyak terdiam dan terkadang termenung di dalam kamar selnya sejak ditahan pada Sabtu lalu.
Muhammad Romahurmuziy (44) selaku anggota DPR dan Ketua Umum PPP serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 15 Maret 2019. Uang sebanyak Rp 156 juta disita dalam OTT tersebut.
Namun, Rommy diduga telah menerima uang dengan total Rp 250 juta dan Rp 50 juta dari kedua pejabat Kemenag di Jawa Timur itu.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Rommy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Rommy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (tribun network/kompas.com)