Sebut Nama Khofifah, KPK: Romahurmuziy Punya Hak Menjadi Justice Collaborator
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, setiap tersangka memiliki hak untuk menjadi Justice Collaborator, begitu juga dengan M Romahurmuziy.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, setiap tersangka memiliki hak untuk menjadi Justice Collaborator, begitu juga dengan M Romahurmuziy.
Tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan kementerian agama itu, dapat menjelaskan nama-nama yang memiliki relevansi dengan kasus tersebut.
"Pada prinsipnya, nama-nama dan informasi itu sebenarnya bisa disampaikan langsung kepada penyidik apabila relevan. Semua tersangka, termasuk RMY punya hak mengajukan diri sebagai Justice Collaborator," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Baca: KPK Ambil Contoh Suara Romahurmuziy Saat Pemeriksaan
Kendati demikian, Febri Diansyah mengingatkan apabila ingin menjadi jstice collaborator (JC), informasi yang disampaikan merupakan benar adanya dan berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan.
Jangan sampai, lanjut dia, informasi yang disampaikan setengah hati.
"Karena ada sebelumnya, tersangka yang politisi juga, mengajukan sebagai JC, tetapi informasinya setengah-setengah. Bahkan, tidak mengakui perbuatannya. Sehingga, kami pastikan pengajuan diri itu akan ditolak," ujarnya.
Baca: Ambil Momen Hari Perempuan, GOJEK Serius Perangi Kekerasan Seksual di Industri Ride-hailing
Sebelumnya, Romahurmuziy membantah dirinya terlibat dalam perkara dimaksud.
Dia menjelaskan, sebagai anggota DPR dan ketua umum partai politik, dirinya hanya meneruskan rekomendasi mengenai siapa yang akan mengisi posisi kepala kantor wilayah agama di daerah.
"Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempatr," jelas Rohmahurmuziy di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Pria yang akrab disapa Rommy itu mencontohkan, nama Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin misalnya.
Baca: Eko Roni Saputra Sudah Lakukan Persiapan Matang dan Siap Tampil di Manila Ladeni Petarung Niko Soe
Haris yang juga terlibat dalam kasus suap itu, merupakan hasil dari rekomendasi ulama setempat, yakni Kyai Asep Saifudin Halim dan Gubernur Jawa Timur terpilih saat itu, Khofifah Indar Parawansa.
Rommy mengungkapkan, bahwa Khofifah sempat memberikan nama Haris karena sudah mengenal Haris terlebih dahulu dengan kinerja yang baik. Serta dapat melakukan sinergitas kepada pemerintah daerah Jawa Timur.
"Dia bilang "Mas Rommy, percayalah sama Haris karena Haris ini memiliki kinerja yang sangat bagus," sebagai gubernur terpilih saat itu, beliau mengatakan sangat percaya dengan kerjanya dan memiliki sinergi dengan pemprov itu akan lebih baik," jelas Rommy.