Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Ditunda, Romahurmuziy Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

Muhammad Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
zoom-in Setelah Ditunda, Romahurmuziy Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
Amriyono
Muhammad Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romahurmuziy memenuhi panggilan pemeriksaan usai satu hari ditunda karena pria yang akrab disapa Rommy itu sakit dan tidak dapat diperiksa oleh penyidik.

Memakai kemeja batik berwarna biru dan rompi oranye dan membawa satu buah buku, Romahurmuziy mengatakan ia siap menjalani pemeriksaan pada hari ini.

"Iya saya sudah siap," katanya sebelum memasuki gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Rommy mengungkapkan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan KPK karena penyakit yang ia idap selama ini dan belum sempat diperiksakan.

Baca: Fahri Hamzah Bikin Polling Perbandingan Pidato Jokowi & Prabowo Depan Pengusaha, 01 Terpaut Jauh

Dokter KPK yang memeriksa, dinilai oleh Rommy belum dalam kapasitas mampu untuk melakukan pengobatan. Sehingga mantan ketua umum PPP itu meminta untuk pengobatan di luar Rutan.

"Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas