Wacana Fatwa Haram PUBG, Komunitas Game Protes MUI: Daripada Kami Terjerumus Narkoba dan Balap Liar
Santer terdengar kabar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Santer terdengar kabar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).
Kabar tersebut ternyata bukan isapan jempol belaka.
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zaitun Rasmin membenarkan bahwa MUI tengah mengkaji usulan masyarakat terkait game PUBG.
Hasil kajian tersebut akan dijadikan pertimbangan untuk fatwa soal game tersebut.
"Kami akan kaji dulu. Masukan dari masyarakat ini sangat penting bagi MUI tentang game," kata Zaitun saat ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Game PUBG adalah salah satu permainan virtual yang dimainkan di telepon pintar bertema peperangan. Game ini dimainkan antarpengguna secara dalam jaringan (daring).
Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan tersebut ditengarai memicu radikalisme karena mempraktikkan peperangan dan pembunuhan.
Permainan genre battle royale itu menuai kontroversi setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Soal kapan kepastian soal fatwa terkait PUBG, Zaitun tidak dapat memastikan karena bergantung kepada data yang masuk ke Komisi Pengkajian dan Penelitian bersama Komisi Fatwa MUI.
Zaitun mengatakan MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa soal makanan dan minuman.