Komisi VII Temukan Penyimpangan Pengelolaan Limbah di Riau
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI M
Editor: Content Writer
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menemukan penyimpangan atas kejadian tumpahan limbah pada pembuangan limbah terakhir dan tidak adanya pengelolaan limbah yang benar yang dilakukan First Resources Group dan Group Asia Pacific Resources International Limited (APRIL Group).
“Kami minta kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK untuk melakukan proses hukum. Perusahaan ini harus menaati hukum yang berlaku. Kalau memang harus diberhentikan atau diberikan sanksi hukum, saya persilakan kepada Ditjen Gakkum,” jelas Nasir usai memimpin Tim Kunspek Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI ke Provinsi Riau, Rabu (20/3/2019).
Usai menggelar pertemuan dengan Direksi First Resources Group, Tim Panja Limbah dan Lingkungan meninjau tempat pembuangan limbah terakhir di PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak perusahaan APRIL Group.
Dari peninjauan, Nasir menilai, perusahaan tersebut tidak menaati Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan baik.
“Kami melihat dan mendapatkan beberapa tumpukan limbah di area pembuangan limbah terakhir (landfill). Kami melihat dan memastikan apakah tumpukan limbah ini berbahaya atau tidak. Tapi yang jelas ini semua tidak ada pengelolaannya sampai sekarang,” jelas politisi Partai Demokrat itu.
Alhasil dialam waktu yang bersamaan, landfill yang telah melanggar ketentuan tersebut langsung disegel oleh Ditjen Gakkum. (*)