Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Siapkan 6 Saksi untuk Perkuat Dakwaan Ratna

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi mengungkapkan, dalam persidangan lanjutan nanti, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah saksi

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Siapkan 6 Saksi untuk Perkuat Dakwaan Ratna
Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet sebelum mendengar putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan saksi-saksi untuk memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019) besok.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi mengungkapkan, dalam persidangan lanjutan nanti, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah saksi.

“Persiapannya sesuai dengan agenda saja, persiapan para saksi dan alat buktinya. Rencananya ada enam saksi, dari pelapor dan pihak RS dijadwalkan sekaligus enam,” ujar Supardi di Kejari Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).

Supardi optimistis dengan alat bukti yang akan dibawa dalam persidangan nanti. Sehingga, bukti-bukti tersebut memperkuat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet.

Baca: Polusi Udara Lebih Berbahaya daripada Asap Rokok? Ini Menurut Hasil Penelitian

“Harapannya para saksi bisa memperkuat alat bukti, dakwaan penuntut umum. Harapannya para saksi bisa mendukung dakwaan penuntut umum,” tandasnya.

Baca: Fatwa Haram PUBG, Peneliti: Game Bukan Penyebab Utama Kekerasan

Ratna Sarumpaet didakwa dengan hukum tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mendakwa Ratna dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Berita Rekomendasi

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial.

Sejumlah tokoh mengatakan, Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong.

Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jaksa Berharap Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan Ratna Sarumpaet 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas