Polisi Telisik Aliran Dana Plt Ketua Umum Joko Driyono
Satgas Anti Mafia Bola mendalami keterangan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, terkait aliran dana kegiatan dirinya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola mendalami keterangan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, terkait aliran dana kegiatan dirinya.
Jokdri diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor pada hari ini, Senin (25/3/2019) oleh Satgas Anti Mafia Bola.
"Masih sama persis dengan agenda kemarin, mengkonfirmasi bukti-bukti semua, terus untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan Pak Joko sehari-hari, itu aja nggak ada yang berbeda," ujar kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Selain itu, tim Satgas Anti Mafia Bola, juga mendalami keterangan Jokdri terkait perusakan barang bukti.
Baca: Mangkir Dua Kali, Joko Driyono Akhirnya Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola
"Kemudian terkait masalah perusakan masuk garis polisi, itu saja," tutur Andru.
Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/2/2019) lalu.
Dia diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.