Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Bantah Disebut Penyebar Pertama Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon membantah dirinya menjadi penyebar pertama hoaks kasus Ratna Sarumpaet

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fadli Zon Bantah Disebut Penyebar Pertama Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR yang juga Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon membantah dirinya menjadi penyebar pertama hoaks kasus Ratna Sarumpaet.

"Saya kira engga ada ya dari keterangan saya yang lalu, juga engga ada sama sekali. Waktu itu sudah dijelasian, ya kita lihat saja prosesnya, engga ada sama sekali menjabarkan hoaks apapun," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Baca: Kampanye di Dumai, Jokowi Ungkap Alasan Pakai Baju Putih dalam Surat Suara

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Berdasarkan pengakuannya informasi penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet melalui media online Tribunnews.com dan Jawapos.com.

Menurut Niko, berdasarkan pemberitaan Jawa Pos, Dahnil Anzar membenarkan bahwa Ratna dianiaya.

Baca: Kronologi Pembunuhan Pendeta Cantik Berusia 24 Tahun, Diduga Diperkosa dan Diikat Pakai Ban Dalam

Juga dari pemberitaan Tribunnews.com, Fadli Zon membenarkan Ratna jadi korban penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Fadli Zon mengatakan sebagai anggota DPR, ia hanya menerima aduan masyarakat adanya penganiayaan tersebut.

Baca: Respon TKN Jokowi-Maruf Sikapi Temuan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Dalam Kampanye Terbuka

Apabila ia kemudian dituding sebagai penyebar hoaks maka ia juga bisa melaporkan balik penuduhnya.

"Kalau ada orang yang mengatakan kita yang menyebarkan, tugas DPR itu adalah menerima pengaduan masyarakat dan itu dilindungi UU. Kalau dia menuduh, saya bisa laporkan dia malah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas