Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Jajaran PT Krakatau Steel Lakukan Pembenahan Internal

PT Krakatau Steel diharapkan dapat berbenah menyusul Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro terjaring OTT KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ingatkan Jajaran PT Krakatau Steel Lakukan Pembenahan Internal
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Krakatau Steel diharapkan dapat berbenah menyusul Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (22/3/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan agar jajaran pimpinan dan pegawai PT Krakatau Steel serius berbenah ke dalam dan peristiwa serupa jangan terulang kembali.

Baca: Striker Timnas Australia Dikaitkan dengan Persib, Sang Ayah Akui Hal Ini

Mengingat PT Krakatau Steel sebagai salah satu BUMN yang memiliki arti penting dalam produksi dan perekonomian di Indonesia.

"Sehingga upaya menjaga agar BUMN kita bersih dari korupsi adalah salah satu pekerjaan yang wajib jadi perhatian bersama, apalagi keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

Menurut Febri Diansyah, BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta.

Baca: Potret Keakraban Tora Sudiro dan Sang Putri, Jenaka Mahila Sudiro

"Agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan pribadi dan korporasi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Baca: Biasa Tampil Cetar, Lihat Deretan Potret Chikita Meidy Saat Proses Persalinan Buah Hati Pertamanya

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Tjokro Group.

Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu.

KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan.

Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas