Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menangi Arbritase Internasional, Kemenkumham Jamin Kepastian Investasi

Yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengadvokasi kasus ini sekaligus menegaskan penegakkan hukum sektor investasi di Tanah Air

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Menangi Arbritase Internasional, Kemenkumham Jamin Kepastian Investasi
kemenkumham.go.id
Pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mencetak sejarah.

Setelah serangkaian upaya, yakni melindungi warga negaranya dari hukuman mati di Malaysia, kerjasama pengembalian bukti pencucian uang dan korupsi dengan otoritas Swiss.

Baca: Kemenkumham Buatkan Satu TPS Dalam Rutan Atau Lapas Asal Penuhi Syarat Ini

Kini kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly berhasil memenangkan perkara arbitrase Internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.

Sejumlah pihak mengapresiasi prestasi ini, mengingat rivalnya yakni perusahaan besar Churchill Mining Plc asal Inggris dan Planet Mining Pty Ltd asal Australia.

Yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengadvokasi kasus ini sekaligus menegaskan penegakkan hukum sektor investasi di Tanah Air.

Pola kerjasama antar lembaga, yang digagas Kemenkumham untuk mengadvokasi kepentingan negara ini, harus diterapkan sebagai pijakan baru.

Berita Rekomendasi

Terlebih saat ini Indonesia tengah melakukan penataan besar di sektor tambang. Dimana pasti banyak pihak yang merasa dirugikan kemudian izin-izinnya dicabut pemerintah.

“Positif. Artinya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan hak, serta jaminan bagi para investor,” kata Riyatno selaku Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada Tribunnews, Selasa (26/3/2019).

Ia menegaskan, kemenangan pemerintah RI di arbitrase tidaklah mudah. Butuh proses panjang, namun kerja sama antar beberapa lembaga bisa memenangkan gugatan.

Senada disampaikan Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi. Ia mengapresiasi kenyataan ini karena Indonesia menang melawan korporasi-korporasi raksasa.

Menurutnya, sesuai fakta, memang ditemukan adanya pemalsuan dokumen oleh perusahaan tambang tersebut.

“Hal ini patut diapresiasi. Memang kita melawan perusahaan besar yang listing di Inggris sana,” kata Ahmad kepada Tribunnews, Selasa (26/3/2019).

Dia menilai ICSID sudah cukup jernih menilai dalam kasus ini ada kecurangan-kecurangan seperti pemalsuan dokuman yang dilakukan oleh Churchill Mining sehingga kemudian mereka mendapat izin usaha pertambangan (IUP).

“Perlu diapresiasi perjuangan dari pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan,” katanya lagi.

Menurutnya, prestasi pemerintah adalah berhasil membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pemalsuan dokumen.

Ini lah yang mengakibatkan, dalam perkara itu mahkamah internasional menolak gugatan arbitrase dari perusahaan tambang yang terdaftar di London, yang ingin mendapat kompensasi USD1,3 miliar dari pemerintah Indonesia karena membatalkan izin tambang batu bara yang dipalsukan oleh mitra bisnisnya di negara ini.

Berdasarkan pengamatannya, Kementerian ESDM dengan Kemenkumham berperan cukup baik dalam kasus ini.

Mengingat bahwa pada sektor lain, yakni pertanian, Indonesia kalah di WTO dengan Amerika dan Selandia Baru, yang berkaitan dengan pangan.

Kekalahan yang menyebabkan Indonesia mendapatkan hukuman ini menunjukkan bahwa koordinasi antarsektor terkait tak berjalan dengan maksimal.

“Sedangkan (dalam) kasus ini saya lihat sudah cukup baik dari Dirjen AHU, Dirjen Minerba dan Kejaksaan sudah cukup baik koordinasinya,” ucap Ahmad.

Karena itu Ahmad mengingatkan bahwa ke depan harus ada langkah perbaikan yang perlu dilakukan.

Sebab meski IUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tapi biasanya yang menjadi tergugat tetap pemerintah pusat.

Ia menambahkan, ke depan perlu ada kehati-hatian saat mengeluarkan IUP. Menurutnya IUP seharusnya diperiksa dan diawasi oleh ESDM agar tidak terulang lagi kasus-kasus di mana Indonesia digugat ke arbitrase internasional.

“Karena ada 10.000 IUP yang ada di Indonesia. Dan yang dinyatakan bagus dan bersih hanya 6000. IUP dinyatakan clear and clean baik secara teknis, lingkungan dan finansial. Tetapi ada 4000 izin yang dianggap non clear and clear sehingga harus dicabut izinnya,” terang Ahmad.

Logikanya, ketika 4000 izin tersebut dicabut, maka mereka yang dicabut izinnya pasti akan menyerang pemerintah melalui berbagai macam forum pengadilan, baik nasional maupun pengadilan internasional.

Terbukti sudah dua perusahaan yang melakukan upaya tersebut, belum termasuk di dalam negeri ESDM digugat karena izin-izin yang nakal.

Sebelumnya juga kasus tersebut pernah difasilitasi oleh pemerintah RI. Saat itu, dipimpin oleh Kementerian ESDM yang didampingi oleh BPKM dan juga kementerian terkait lainnya. Namun, belum membuahkan hasil lantaran belum menemukan solusi yang sesuai.

Hingga pada akhirnya, pemerintahan RI berhasil memenangkan perkara gugatan yang diajukan dua perusahaan asing di forum arbitrase ICSID.

Bahkan ICSID juga menolak permohonan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd untuk membatalkan seluruh putusan arbitrase itu.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para penggugat.

Kendati begitu, bukan berarti Indonesia tidak bakal mendapati masalah baru lainnya. Riyatno optimistis, dengan tim solid, kedepan pemerintah RI akan lebih kuat menghadapi persoalan serupa.

“Kita punya tim pemerintah yang kuat, ada Kemenkumham, ESDM, BKPM, Kemenkeu, dan lembaga lainnya. Kita bakal kuat,” kata Riyatno.

Wakil Ketua Komisi Vll DPR Tamsil Linrung juga menyaluti keberhasilan pemerintah perkara arbitrase melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.

Menurut dia, Indonesia dalam posisi yang benar dan memang berkewajiban membatalkan izin tambang itu dengan mempertimbangkan banyak aspek.

"Kita harus mengapresiasi mahkamah internasional yang telah menjalankan kewajibannya membuat keputusan yang tepat dan adil," kata Tamsil kepada Tribunnews, Selasa (26/3/2019).

Baca: Kemenkumham Konfirmasi Pembebasan Siti Aisyah

Kedepannya, Politisi PKS ini mendorong pemerintah lebih berani untuk mengevaluasi beberapa perusahaan tambang lainnya.

Caranya, dengan mengambil putusan yang sama, yakni membatalkan perizinan yang telah diberikan bila terdapat pelanggaran yang dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas