Menteri Eko Jamin Kepala Desa Sulit 'Mainkan' Dana Desa
Hampir seluruh pihak, termasuk, masyarakat hingga KPK dan kepolisian ikut terlibat dalam melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menjamin seluruh kepala desa saat ini akan kesulitan jika ingin menyelewengkan Dana Desa.
Hampir seluruh pihak, termasuk, masyarakat hingga KPK dan kepolisian ikut terlibat dalam melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa.
"Saya jamin, akan sulit kepala desa untuk bermain-main dengan Dana Desa. Semua pihak mengawasi ada Polisi, KPK, Jaksa, masyarakat semua mengawasi," kata dia usai rapat dengan Komisi V DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/3)
Dirinya mengklaim bahwa penyerapan Dana Desa pada 2018 mencapai 99 persen, artinya sudah tidak lagi ditemui masalah mengenai ketakutan kepala desa tentang permasalahan hukum.
Baca: Hasil Kualifikasi Piala Eropa 2020 - Inggris Kembali Raih Kemenangan Telak
Secara jelas, kepala desa hanya perlu memenuhi koridor yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yakni, Dana Desa hanya diperuntukkan untuk pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur di Desa.
Eko menjelaskan, pihaknya bersama dengan kepolisian dan kejakasaan sudah memberikan pendampingan dalam rangka penggunaan Dana Desa.
Kendati demikian, apabila masih ada kepala desa yang terbukti korupsi, maka, hal itu bukan lagi masuk dalam kewenangannya. "Kalau sudah korupsi, saya tidak bisa apa-apa lagi. Ya pasti harus ditangkap," tegas dia.
Ia pun menampik adanya muatan politis yang dikaitkan dengan pencairan Dana Desa pada Maret 2019. Pencairan adalah hal yang lumrah dan secara periodik sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
Justru, lanjut politisi PKB itu, Desa meminta agar dana cepat dicairkan sejak Januari 2019. Namun, baru dapat terealisasi pada Maret 2019. "Ini pun kenanya dana talangan 20 persen. Untuk berapa banyak yang sudah cair, nanti saya cek lagi," ungkapnya.
Dalam penerapannya, Eko mengatakan, seluruh kebutuhan diserahkan kepada masing-masing desa. Mengingat kebutuhan desa berbeda satu dengan yang lainnya.
Pemerintah merasa masih perlu untuk mengucurkan Dana Desa sebagai bentuk pembangunan masyarakat desa. Terlebih, dia melihat untuk infrastruktur jalan desa, masih dirasa kurang dengan rata-rata 600 meter pembangunan per-desa hingga 2019. "Maka dari itu, kami rasa desa masih sangat membutuhkan dana ini untuk pembangunan jalan dan pengembangan masyarakat," ujarnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan adanya penyelewengan Dana Desa di wilayah masing-masing. Dengan demikian, Dana Desa bisa tersalurkan tepat guna. "Segera laporkan apabila melihat ada penyelahgunaan Dana Desa," tegas dia. (Tribunnews/Amryono Prakoso)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.