Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Lukman: Pihak yang Tahu Ada Suap Segera Laporkan

Lukman Hakim Syaifuddin meminta agar pihak-pihak yang mengetahui ada suap dalam tubuh Kementerian Agama agar segera melaporkan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Lukman: Pihak yang Tahu Ada Suap Segera Laporkan
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Istana Wapres RI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin meminta agar pihak-pihak yang mengetahui ada suap dalam tubuh Kementerian Agama agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau mengadukannya ke Inspektorat Jenderal Kemenag.

Hal itu penting dilakukan, agar dapat diproses sesuai aturan dan mendapatkan kebenaran yang pasti sehingga tak menimbulkan presepsi keliru di masyarakat.

"Kami meminta pihak-pihak yang memiliki informasi adanya suap dalam pengisian jabatan di Kemenag untuk melaporkan ke aparat penegak hukum atau inspektorat. Agar semuanya bisa diproses secara etik dan hukum sehingga kita mendapatkan kebenaran. Jadi tolong tidak hanya disebarkan di ruang publik tanpa bukti jelas, karena itu bisa menyebabkan demoralisasi ASN Kemenag dan menimbulkan prejudice," ungkap Lukman dalam keterangannya, Senin malam (25/3/2019).

Baca: Pegiat Antikorupsi Apresiasi Langkah Lukman Hakim Lakukan Bersih-bersih di Kementerian Agama

Ia pun menyadari masih ada celah yang memungkinkan suap terjadi, di mana satuan kerjanya terhitung besar yakni mencapai 4.500.

"Bahwa masih ada pihak-pihak tertentu, bisa dari dalam atau dari luar, yang belum berubah, itu bagian yang harus diperbaiki. Saya tidak menutup mata tentang itu (rumor suap)," ujarnya.

Lukman mengungkapkan, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus membersihkan diri, meningkatkan profesionalitas dan integritas.

"Kita akan lakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Pertama, melakukan asesmen ulang seluruh pejabat, mulai eselon I sampai IV. Kedua, membentuk majelis etik pegawai ASN di Kemenag," tegas Menag.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas