Alasan LBH Pospera Laporkan Kapolres Bogor ke Divisi Propam Polri
Tindakan keduanya merupakan kriminalisasi setelah memenjarakan sejumlah orang di desa Bojong Koneng,
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) melaporkan Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika dan Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena diduga telah melakukan kriminalisasi.
Ketua LBH Pospera, Sarmanto Tambunan menilai tindakan keduanya merupakan kriminalisasi setelah memenjarakan sejumlah orang di desa Bojong Koneng, Babakan Madang Bogor. Pospera menilai hal tersebut telah melanggar aturan.
Menurutnya, sampai saat ini ada 7 orang warga desa Bojong Koneng yang telah dipenjara, termasuk Kepala Desa lantaran sengketa tanah dengan PT Sentul City.
Padahal menurutnya, kasus sengketa tanah antara PT Sentul City dan warga Bojong Koneng tersebut masih dalam proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.
Namun, pihak Polres Bogor yang tidak menunggu hasil putusan sidang gugatan perdata tersebut, langsung memproses pidana dan memenjarakan warga Bojong Koneng dengan Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 385 KUHP.
"Seharusnya penyidik Polres itu menunggu proses gugatan perdatanya dulu di Pengadilan Cibinong. Baru ditentukan warga ini layak dipidanakan atau tidak. Kami sudah laporkan ini ke Propam Mabes Polri agar segera diproses dan melaporkannya ke Pemerintah agar turun tangan," ujar Sarmanto, Rabu (26/3/2019).
Baca: Hotman Paris Ditegur Kapolres Bogor usai Bela Korban Pemerkosaan yang Ayahnya Dilaporkan Pelaku
Menurutnya, LBH Pospera juga sudah menemui pihak PT Sentul City untuk menunjukkan data HGB tanah yang dikuasai perusahaan itu, sehingga warga Bojong Koneng bisa mengetahui dengan pasti wilayah mana saja yang dikuasai. Namun, dia menilai selama ini PT Sentul City selalu menutup-nutupi data HGB tersebut.
"Kita pernah sampaikan mana HGB-nya, luas tanah berapa, tapi tidak mau diserahkan dan tidak mau berikan datanya, apa ini usaha dia untuk mencoba menutup-nutupi kebenarannya," tutur Sarmanto.
Dia juga mendesak agar Kadiv Propam Mabes Polri mengusut tuntas perkara tersebut dengan cara menggelar perkara secara terbuka.
"Kami sudah minta Kadiv Propam dan Karowasidik untuk melakukan gelar perkara khusus dan terbuka serta dihadiri pihak terkait, sehingga kita tahu ini sesuai aturan atau tidak," pungkas Sarmanto.