Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Putuskan Mendes PDTT Lakukan Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilu memutuskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, terbukti melakukan pelanggaran

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Badan Pengawas Pemilu memutuskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Dalam sidangnya pada Selasa (26/3) siang, Majelis Hakim Bawaslu menyatakan, hal tersebut karena ia tak memiliki izin cuti saat menghadiri deklarasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Kendari pada 22 Februari 2019 lalu. Menteri Desa dan PDTT terbukti melanggar tata cara dan mekanisme pelaksanaan pemilu yang telah diatur dalam pasal 281 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan diberi teguran untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kuasa hukum Mendes PDTT menyatakan pikir-pikir dan akan mengkaji terlebih dahulu putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis hakim Abhan. #MendesPDTT # EkoPutroSandjojo #MendesLanggarPemilu
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas