Penjelasan Sekjen Kementerian Agama Soal Rangkap Jabatan Dirinya Sebagai Irjen
Rangkap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi sorotan seiring mencuatnya kasus dugaan suap jual-beli jabatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rangkap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi sorotan seiring mencuatnya kasus dugaan suap jual-beli jabatan.
Alasannya, posisi Inspektur Jenderal (Irjen) yang ditempati pelaksana tugas (Plt) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dianggap rawan konflik kepentingan.
Saat ini, jabatan Sekjen Kemenag ditempati Nur Kholis Setiawan.
Namun, pada saat yang sama, Nur Kholis juga merupakan Plt Irjen Kemenag.
Menurut Nur Kholis, kekosongan posisi Irjen yang merupakan pejabat eselon 1 tidak bisa dijabat Plt oleh eselon 2.
Katanya, aturan tersebut sudah tertera dalam manajemen kepegawaian.
Baca: Polri Sebut Orang yang Mengajak Golput dalam Pemilu Bisa Dipidana
Selain itu, jelas Nur Kholis, penunjukkannya sebagai Plt Irjen merupakan titah langsung dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Karena sejak 5 oktober 2018 kan saya dikukuhkan menjadi Sekjen Kementerian Agama yang sebelum itu saya menjadi Irjen. Otomatis kan Irjen kosong," kata Nur Kholis usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
"Tidak boleh ada kekosongan jabatan sehingga saya mendapatkan surat perintah menteri untuk melaksanakan pelaksana tugas inspektur jenderal Kementerian Agama," sambungnya.
Pandangan itu sebelumnya malah tidak sejalan dengan pendapat Mochammad Jasin selaku mantan Irjen Kemenag.
Baca: TKN Sebut Aspek Hubungan Internasional Jadi Keunggulan Jokowi dalam Debat Keempat Pilpres 2019
Posisi irjen disebut Jasin sebaiknya diisi orang-orang di lingkungan Inspektorat Jenderal atau Itjen.
"Di kala pengawasan, controlling dicampur dengan actuating berarti sudah menyalahi prinsip manajemen yang baik," kata Jasin sebelumnya.
Ternyata selain dua jabatan tadi, Nur Kholis juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.
Lalu apa penjelesan Nur Kholis?
Berdasarkan keterangan Nur Kholis, urusan Pansel telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen ASN.
Baca: BPN Sebut Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih Saat Hari Pencoblosan Tabrak Asas Pemilu
"Jadi saya sebagai sekretaris jenderal kementerian dan siapapun itu secara ex-officio bertindak karena jabatan sebagai ketua pansel, yang dikukuhkan perintah pimpinan melalui SK (Surat Keputusan) Menteri," terangnya.
"Jadi cara kerja kami tentu berdasarkan kepada apa yang sudah diperintahkan dalam SK Menteri tadi. Jadi ada 2, panitia seleksi saya sebagai ketua dan sekretaris dan juga anggota, lalu ada panitia pelaksana yang diketuai kepala biro kepegaiawan," imbuhnya.
Kementerian Agama memang sedang disorot belakangan ini karena adanya dugaan jual-beli jabatan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur.
OTT itu menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy yang diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Romy mengakui menyampaikan aspirasi agar Haris dan Muafaq mendapat jabatan itu.
Namun, dia membantah menerima suap dari keduanya.
Di sisi lain, KPK menduga ada aktor lain di Kemenag dalam perkara ini, meski meyakini Romy terlibat.
Sebab, menurut KPK, Romy tidak memiliki wewenang untuk pengisian jabatan di Kemenag.