Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Masih Pilah Barang Bukti untuk Kasus Joko Driyono

Tim Satgas Antimafia Bola masih melakukan pemberkasan untuk tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyidik Masih Pilah Barang Bukti untuk Kasus Joko Driyono
Tribunnews/JEPRIMA
Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Antimafia Bola masih melakukan pemberkasan untuk tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini penyidik menganggap cukup untuk pemeriksaan saksi.

"Berkaitan dengan pemeriksaan maupun pemberkasan tersangka Joko Driyono. Saat ini masih dilakukan pemberkasan. Artinya bahwa sementara ini untuk pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi yang lain sudah cukup ya," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Baca: Bisa Berduet di Inter Milan Musim Depan, Dybala-Lautaro Mandul di Timnas Argentina

Argo mengungkapkan saat ini penyidik masih memilah barang bukti.

Hal ini dilakukan sebelum melimpahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.

"Saat ini kita sedang kita lakukan pemilihan antara bukti materil dan formil," tutur Argo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Joko Driyono ditahan setelah sekitar satu bulan menyandang status tersangka.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor.

Baca: Bagaimana Membuat Kebiasaan untuk Mengurangi Asupan Gula?

Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/2/2019).

Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas