Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Alasan Penahanan Terhadap Joko Driyono

Menurut Argo, alasan penahanan Jokdri terdapat pada subjektivitas penyidik Satgas Antimafia Bola.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Ungkap Alasan Penahanan Terhadap Joko Driyono
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono.

Menurut Argo, alasan penahanan Jokdri terdapat pada subjektivitas penyidik Satgas Antimafia Bola.

"Alasan penahanan ya subjektivitas penyidik. Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Baca: Status Joko Driyono, PSSI: Hormati Proses Hukum

Penyidik saat ini masih mengembangkan pemeriksaan Joko Driyono. Argo juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat Joko Driyono itu.

"Itu kemungkinan bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain, apakah ada kaitannya terlibat atau tidak. Tetapi semua kemungkinan bisa terjadi," tutur Argo.

Seperti diketahui, Jokdri ditahan setelah sekitar satu bulan menyandang status tersangka.

Berita Rekomendasi

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).

Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas