Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profesi Dokter Hewan Diharapkan Diatur UU

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi berharap profesi dokter hewan nantinya bisa diatur dalam Undang-Undang (UU).

Editor: Content Writer
zoom-in Profesi Dokter Hewan Diharapkan Diatur UU
Foto:Azka/rni
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi berharap profesi dokter hewan nantinya bisa diatur dalam Undang-Undang (UU).

Hal ini dalam rangka membangun kedaulatan pangan nasional, terutama dalam pengembangan untuk mewujudkan protein hewani di Indonesia. Dalam regulasi itu juga nantinya diatur mengenai perlindungan profesi dokter hewan.

“Sehingga diharapkan nantinya di dalam UU tentang profesi dokter hewan tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur lebih jauh mengenai proses, perlindungan, praktik, sistem, dan memberikan suasana yang serba pasti,” jelas Viva saat RDPU dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019). 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, nantinya dalam proses selanjutnya yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan industri bisa tertampung seluruhnya di dalam UU.

Sehingga nantinya menjadikan profesi dokter hewan sebagai profesi yang terhormat dan menjadi bagian dari jerih payah anak bangsa di dalam membangun bangsa dan negara. 

“Untuk itu Komisi IV DPR RI mendorong dibentuknya UU tentang pendidikan tinggi kedokteran hewan dan UU tentang kesehatan hewan yang dimasukkan ke dalam prioritas Prolegnas tahun 2020,” tandas legislator dapil Jawa Timur X itu.

Lebih lanjut melalui kesimpulan rapat Viva menuturkan, Komisi IV DPR RI turut mendorong dibentuknya Badan Kesehatan Hewan Nasional.

BERITA TERKAIT

“Selanjutnya Komisi IV DPR RI mendorong adanya perubahan nomenklatur di Kementerian Pertanian, dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Direktorat Jenderal Peternakan dan Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) PDHI Widagdo Sri Nugroho mengungkapkan, pengelolaan kesehatan hewan di tingkat pusat-daerah kurang maksimal, karena tidak dapat langsung bergerak satu komando dari terutama dalam penanganan kasus-kasus zoonosis. 

Untuk itu, PDHI berharap nantinya terdapat UU yang mengatur tentang sistem kesehatan hewan dan UU tentang peraturan pendidikan tinggi kesehatan hewan.

“Kelemahan yang lain adalah sistem identifikasi hewan yang belum ada, sumber daya manusia kesehatan hewan yakni dokter hewan dan paramedis veterier yang jumlahnya belum cukup di lingkungan pemerintahan terutama sebagai pemegang kewenangan otoritas veteriner, serta belum adanya UU khusus kesehatan hewan atau veteriner,” paparnya sembari berharap ke depan adanya lembaga definitif atau kelembagaan yang sentralistik menangani kesehatan hewan dari tingkat nasional hingga kecamatan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas