Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses Menuju Ruang Bowo Sidik Pangarso Terkunci Rapat

Saat ini Bowo Sidik sudah berada di Gedung KPK untuk menjelani pemeriksaan. Bowo sendiri duduk di Komisi VI DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Akses Menuju Ruang Bowo Sidik Pangarso Terkunci Rapat
Chaerul Umam
Akses menuju ruangan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik di lantai 13 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta tertutup oleh sebuah pintu kaca putih yang terkunci. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap politisi anggota Komisi VI fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Rabu malam hingga dinihari tadi.

Ketika Tribunnews.com mencoba menelusuri ruang kerja Bowo Sidik di Gedung Nusantara I DPR lantai 13, Kamis (28/3/2019), akses menuju ruangannya tertutup oleh sebuah pintu kaca putih yang terkunci.

Tampak juga dua petugas pengamanan dalam (Pamdal) duduk, berjaga di depan pintu tersebut. "Arahan dari pimpinan pintunya disuruh kunci," ucap seorang Pamdal itu.

"Kalau terakhir liat saya enggak tahu, namanya anggota DPR kadang datang kadang enggak," imbuhnya.

Lantas, Tribunnews.com mencoba mencari tahu informasi kepada Sekretariat Fraksi Golkar DPR yang berada di lantai 12 Gedung Nusantara I DPR.

Baca: Kenapa Selalu Ada Pisang di Sekitar Skuat Garuda? Ini Penjelasan PSSI

Tak ada satupun yang dapat memberikan jawaban terkait kehadiran terakhir Bowo Sidik di kantornya.

"Itu saya enggak tahu. Kalau nomor ruangannya saya juga enggal hafal," ujar seorang pegawai di sekretariat fraksi Golkar DPR RI.

Berita Rekomendasi

Saat ini Bowo Sidik sudah berada di Gedung KPK untuk menjelani pemeriksaan. Bowo sendiri duduk di Komisi VI DPR.

KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dugaan transaksi haram pada distribusi pupuk menggunakan kapal.

Namun, KPK belum menjelaskan detail distribusi pupuk apa dan dengan tujuan ke mana yang menjadi pokok permasalahan.

Bowo Sidik kini berstatus sebagai terperiksa. Namun status hukumnya bisa saja berubah karena KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas