Idrus Marham Bagi-Bagi Buku dan Baca Puisi Saat Sidang Pledoi
Terdakwa Idrus Marham menulis buku selama ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Idrus Marham menulis buku selama ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Buku berjudul Membangun Ghirah: Kajian Keislaman itu dipamerkan dan disebarluaskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/3/2019).
Buku itu ditulis berdasarkan Kajian Keislaman di Masjid AT-Taubah, Guntur, Jakarta Selatan pada 2019.
Buku itu terdiri dari 348 halaman. Dia mempersembahkan buku kepada istrinya, Ridho Ekasari dan ketiga orang anaknya, yaitu Ilena Rahmah, Muhammad Rodli Irham, dan Raisa Imani.
Ghirah bermakna semangat atau keinginan yang tinggi untuk kembali pada ajaran agama, menjaga marwah agama, dengan terus belajar dan berikhtiar menjadi pribadi yang bermartabat dalam memperjuangkan keadilan, selaras dengan ajaran Islam sebagai rahmat bagi dunia.
"Dan alhamdulillah, saya sudah membuat buku 15 buah. Terakhir, ketika saya dalam tahanan, saya membuat satu buku dengan judul Membangun Ghirah; Kajian Keislaman," ungkap Idrus, dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/3/2019).
Buku Membangun Ghirah: Kajian Keislaman itu merupakan kumpulan materi yang dibahas dan disampaikan mantan menteri sosial itu pada saat mengisi kajian di Masjid At Taubah, Guntur.
Baca: Idrus Marham Minta Majelis Hakim Dibebaskan dari Hukuman Kasus Suap PLTU Riau-1
"Ini yang saya berikan saat ceramah-ceramah di masjid sana dan itu saya bagikan buku itu sebagai warisan ilmiah. Dan saya terbitkan. Jadi ada 15 judul," kata dia.
Kemudian, melalui asisten pribadinya buku itu dibagi-bagikan kepada peserta sidang yang hadir.
Baca: Persija Jakarta Tersingkir, Kalteng Putra Menang Dramatis via Adu Penalti
Selain membagi-bagikan buku, Idrus juga membacakan puisi yang berjudul "Keadilan Sebuah Keniscayaan". Puisi itu bertema mencari keadilan dari proses hukum.