Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idrus Marham Siapkan 85 Lembar Nota Pembelaan

Terdakwa Idrus Marham akan membacakan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan melakukan suap di proyek PLTU Riau-1.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Idrus Marham Siapkan 85 Lembar Nota Pembelaan
Glery Lazuardi
Idrus Marham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Idrus Marham akan membacakan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan melakukan suap di proyek PLTU Riau-1.

Sidang beragenda pembacaan pledoi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/3/2019).

"85 halaman. Tetapi, saya tidak bacakan semua," kata Idrus, ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/3/2019).

Secara garis besar, dia menjelaskan pledoi itu memuat mengenai pendapatnya tidak terlibat di kasus tersebut. Dia akan membuktikan di persidangan pada hari Kamis ini.

"Yang penting, saya akan buktikan dengan fakta yang ada saya tidak terkait masalah yang ada apalagi terakhir menerima. Saya tidak menerima, jangankan menerima tau saja tidak apalagi menikmati," kata Idrus.

Baca: Konsumen Buka Suara Soal Perbandingan Penjualan Honda PCX 150 dan Yamaha NMAX

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan

JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Berita Rekomendasi

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selama menjalani persidangan, JPU pada KPK menyebutkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan saat pemeriksaan di persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, tidak menikmati hasil kejahatannya.

Sedangkan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Atas perbuatan itu, terdakwa dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas