Solusi dari Mahfud MD soal Polemik Fatwa Haram Golput dari MUI dan Konstitusi dalam Pemilu
Mahfud MD buka suara soal polemik fatwa haram golput oleh MUI yang ramai diperbincangkan di lini massa.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD buka suara soal polemik fatwa haram golput oleh MUI yang ramai diperbincangkan di lini massa.
Namun sebelum masuk ke polemik ini, perlu diketahui bahwa adanya fatwa haram golput ternyata bukanlah satu hal yang baru.
Pasalnya, fatwa ini telah dikeluarkan oleh MUI pada tahun 2009.
Yang berarti pada tahun 2019 ini, MUI tak mengeluarkan fatwa apapun terkait golput.
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul KPU Sambut Baik Fatwa Haram untuk Golput yang tayang pada 26 Januari 2009, dikatakan bahwa fatwa haram golput ini dibuat dalam Musyawarah Ijtima Fatwa Ulama Indonesia 24-25 Januari di Padangpanjang, Sumatera Barat.
Fatwa ini kata salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Ridwan dibuat untuk Golongan Putih atau tak memilih dalam Pemilu lebih kepada penekanan bahwa memilih wajib hukumnya jika ada pemimpin yang memenuhi kriteria dalam Islam.
Bukan kepada fatwa mengharamkan golput.
Artinya MUI memfatwakan wajib hukumnya bagi warga untuk memilih pemimpin yang baik, yang memenuhi kriteria Islam.
"Jika kemudian ada pemimpin yang baik tetapi tidak dipilih hukumnya menjadi haram," kata Chalil.
Menurut Chalil pemimpinan yang baik itu dalam Islam adalah pemimpin yang amanah (bisa dipercaya), mumpuni, bertanggung jawab, saleh dan benar-benar memenuhi kriteria sebagai pemimpin Islam.