Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Terima Fee untuk Bantu Humpuss
Pihak penerima itu adalah Bowo dan Indung. Indung merupakan orangnya Bowo yang menerima uang dari Humpuss.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Ketiganya itu adalah Anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, Indung dari pihak swasta PT Inersia sebagai dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty.
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan kerja sama tersebut.
Pihak penerima itu adalah Bowo dan Indung. Indung merupakan orangnya Bowo yang menerima uang dari Humpuss. Sementara penerima Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty.
Kasus ini berkaitan dengan suap terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal pupuk. Adapun perusahaan yang terlibat dalam hal ini adalah PT Humpuss Transportasi Kimia, PT Inersia, dan PT Pupuk Indonesia.
Baca: OTT Bowo Sidik Pangarso, KPK: 1.400 Amplop untuk Logistik Pencalonan Jadi Anggota DPR
Suap ini merupakan upaya agar kapal-kapal PT Humpuss dapat digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT Humpuss meminta bantuan Bowo.
Baca: Suzuki All New Ertiga, Car of The Year 2019 dan Best Low MPV 2019 Versi Tabloid Otomotif
Sehingga pada 26 Februari dilakukan MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss. Salah satu materinya adalah pengangkutan kapal milih Humpuss yang digunakan PT Pupuk Indonesia.
"BSP (Bowo) diduga meminta fee kepada PT HTK (Humpuss) atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per matric ton," tegas Basaria di Gedung KPK.
Pun diduga pula transaksi ini telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti hotel dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp 221 juta dan US$ 85.130.
"Selain dari penerimaan terkait dengan kerja sama pengangkutan di bidang pelayanan antara PT Pupuk dengan Humpuss, KPK juga mendapat bukti telah terjadi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan BSP sebagai DPR," jelas Basaria.
Baca: Luna Maya Diminta Tata Janeta Nyanyikan Lagu Sang Penggoda, Raffi Ahmad: Jangan Nangis
Pun atas OTT itu mengamankan 84 kardus yang seluruhnya berisikan uang yang diduga untuk "serangan fajar" untuk kepentingan politik Bowo.
Reporter: Sinar Putri S.Utami
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Tersangka suap, anggota DPR Bowo terima fee untuk bantu Humpuss