Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Bolehkan Suket KTP-El Jadi Syarat Mencoblos

Mahkamah Konsitusi memutus permohonan uji materi undang-undang Pemilu. Hasilnya, surat keterangan perekaman KTP elektronik dapat dijadikan syarat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Mahkamah Konsitusi memutus permohonan uji materi undang-undang Pemilu. Hasilnya, surat keterangan perekaman KTP elektronik dapat dijadikan syarat untuk menggunakan hak pilih pada 17 April mendatang. Sementara itu terkait batas waktu pendaftaran pindah memilih diubah menjadi tujuh hari sebelum hari pencoblosan. #Pemilu #Pilpres #eKTP
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas