BK DPR Gelar FGD Uji Konsep RUU Guru
Badan Keahlian (BK) DPR RI bekerjasama dengan Universitas Negeri Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) uji konsep RUU.
Editor: Content Writer
Badan Keahlian (BK) DPR RI bekerjasama dengan Universitas Negeri Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) uji konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Guru.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang BK DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, konsep RUU dibahas ini merupakan hasil dari seminar sebelumnya di tempat yang sama.
Menurutnya, kontinuitas pemikiran itu penting, karena dalam setiap pembuatan UU banyak sekali masukan dan pengembangan yang sudah ada sebelumnya.
“Jadi kegiatan ini adalah kelanjutan kerja sama antara UNP dan Badan Keahlian, sehingga asal-usul dari setiap rumusan-rumusan itu bisa diikuti. Dan masukan-masukan yang kita dapatkan itu betul-betul berlanjut atau mengembangkan apa yang sudah ada sebelumnya, jadi sangat konstruktif," pungkasnya usai FGD uji konsep RUU Guru di Universitas Negeri Padang, Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/3/2019).
Selain itu, Sensi, sapaan akrab Inosentius juga menjelaskan beberapa poin masukan terhadap RUU Guru. Pertama terkait kompetensi guru, ke depan kapabilitas guru perlu ditambahkan kompetensi lain. Misalnya kompetensi pemecahan dan penguasaan teknologi.
Yang kedua, soal beban kerja guru saat ini harus diformulasi lagi. Poin berikutnya, mengenai kewenangan urusan pendidikan. Ke depan peran pemerintah pusat harus diperkuat agar guru tidak dipolitisasi. Tetapi disamping itu juga mutu pendidikan perlu dijaga melalui kebijakan yang ditetapkan secara nasional.
Lalu, terkait dengan pendidikan keguruan, ada harapan yang kuat terkait supply and demand guru, karena saat ini lebih tinggi supply lulusan pendidikan guru dibanding demand.
“Cuma persoalannya kualitasnya seperti apa. Ke depan untuk menata ini tidak mudah, karena ternyata banyak juga lulusan-lulusan pendidikan guru ini yang menganggur. Sehingga ke depan bisa saja dibatasi penyelenggara pendidikan keguruan ini,” imbuh Sensi.
Terakhir, ada satu kesepakatan bahwa profesi guru ini menjadi profesi yang tertutup. Pengertian tertutup adalah yang boleh jadi guru yakni seseorang yang sejak awal punya bakat, minat dan juga mengenyam pendidikan keguruan.
“Bukan orang-orang yang mengambil jurusan yang sifatnya umum, terus kemudian mengambil kursus pendidikan guru 1-2 bulan bisa mengajar. Ke depan mau diperketat,” tutupnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.