Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Dukung Instruksi Jaksa Agung Agar bawahannya Segera laporkan Harta Kekayaan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu akan sangat membantu peningkatan upaya pencegahan melalui pelaporan LHKPN.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Dukung Instruksi Jaksa Agung Agar bawahannya Segera laporkan Harta Kekayaan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik instruksi yang dikeluarkan Jaksa Agung HM Prasetyo agar jajaran di bawahnya segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu akan sangat membantu peningkatan upaya pencegahan melalui pelaporan LHKPN.

Terlebih, instruksi tersebut ditujukkan kepada pejabat kejagung hingga tataran kepala cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

"Kami menyambut positif instruksi yang diterbitkan Jaksa Agung tentang kewajiban pelaporan LHKPN tahun 2019. Kami harap akan sangat membantu upaya pencegahan melalui pelaporan tersebut," jelas dia, Jakarta, Sabtu (30/3/2019)

Instruksi yang dimaksud adalah, Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-003 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Pengisian LHKPN 2019 yang mengingatkan jajaran bawahannya untuk melaksanakan kewajiban laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Baca: Rajin Mengonsumsi Tomat Bikin Panjang Umur

Adapun, instruksi tersebut ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, para Staf Ahli Kejaksaan Agung RI, para Kepala Pusat, Kepala Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Seluruh Indonesia, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seluruh Indonesia. 

Baca: Jadwal Konser Westlife di Jakarta Nambah Jadi Dua Hari

Rekomendasi Untuk Anda

“Mengingatkan jajaran dibawahnya agar mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun periodik 2018 dengan menggunakan aplikasi e-filing melalui https://elhkpn.kpk.go.id disertai dengan dokumen pendukung sesuai periode pelaporan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2019,” bunyi instruksi Jaksa Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas