Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kini Merokok saat Berkendara akan Dikenakan Denda Rp 750 Ribu

"Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Kini Merokok saat Berkendara akan Dikenakan Denda Rp 750 Ribu
Thinkstock
Ilustrasi berkendara. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menyebut para pengemudi mobil dan sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000. Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).

Nasir menjelaskan, peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja.

Namun, Nasir menyebut pengendara yang kedapatan merokok tidak serta-merta langsung ditilang.

Baca: Siswa asal Vietnam menciptakan sepeda pembersih udara

Baca: Seorang Bule Tiba-tiba Roboh dan Pingsan Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia

Nasir mengatakan, polisi akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum menindak pelanggar secara represif dengan memberikan tilang.

"Tidak semua pelanggaran ditilang, ada yang diingatkan, dibina, diberikan imbauan. Tidak serta merta, tindakan ditilang atau tidak nanti pertimbangan petugas di lapangan," ujar Nasir.

Adapun, merokok dilarang bagi para pengemudi karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi mereka saat berkendara hingga dikhawatirkan dapat membahayakan perjalanan.

Berita Rekomendasi

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik.

Baca: Tokoh Lintas Agama dan Masyarakat Berdoa dan Ikrar Bersama untuk Pemilu Damai

Baca: Sandiaga Berkelakar Memohon Ini kepada Netizen Seusai Bagikan Foto Dirinya Peluk Al Ghazali

Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Ingat, Merokok Saat Berkendara Kena Denda Rp 750.000"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas