Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Minta Pemerintah Jamin Anak yang Bermasalah dengan Hukum Bisa Ikuti UNBK

Kemendikbud akan menggelar Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada 1, 2, 4, dan 8 April 2019

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in KPAI Minta Pemerintah Jamin Anak yang Bermasalah dengan Hukum Bisa Ikuti UNBK
SURYA/SUGIHARTO
UNBK SMK - Sejumlah siswa kelas XII bersiap mengerjakan soal Bahasa Indonesia saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6, Surabaya, Senin (25/3). Sebanyak 231.625 siswa dari 294 SMK Negeri dan 1.645 sekolah swasta di Jawa Timur mengikuti Ujian Nasional yang dilaksanakan mulai 25-28 Maret 2019. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggelar Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada 1, 2, 4, dan 8 April 2019.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memfasilitasi hak anak-anak untuk mengikuti ujian sebagai bentuk pemenuhan hak-hak atas pendidikan.

Menurut dia, anak-anak pelaku pidana, yang berhadapan dengan hukum dan berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) anak saja tetap diberi kesempatan mengikuti Ujian Nasional (UN) dengan pengawalan pihak kepolisian.

"Apapun kesalahan peserta didik, sudah seharusnya anak-anak tersebut tetap diberi hak mengikuti ujian," kata Retno, dalam keterangannya, Minggu (31/3/2019).

Baca: Hashim Djojohadikusumo Ungkap Latar Belakang Agama Keluarganya yang Beragam

Dia mengingatkan meskipun anak-anak yang dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin, hak atas pendidikan tetap harus dijamin sesuai Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU Perlindungan Anak.

"Hak anak mengikuti ujian tetap harus dipenuhi, namun terkait kelulusan yang bersangkutan merupakan hak pendidik dan satuan pendidikan sebagaimana sudah ditentukan dalam peraturan perundangan dan kriteria kelulusan," kata dia.

Adapun, kriteria kelulusan terdiri atas empat hal, yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, mengikuti Ujian Nasional, dan lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, jumlah peserta UN tahun ini meningkat sekitar 300 ribu orang menjadi 8,3 juta peserta didik dengan 103 satuan pendidikan.

Selain itu, persentase peserta yang mengikuti UNBK sebanyak 91 persen dan sisanya sembilan persen menjalankan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNPK).

Adapun jumlah peserta UNBK SMA/MA sekitar 2 juta peserta didik dengan rincian 1,9 juta menjalankan ujian dengan UNBK dan sebanyak 44 ribu menjalankan ujian dengan sistem UNKP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas