Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Anti Mafia Bola Kebut Pemberkasan Kasus Joko Driyono

Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya sedang menyusun resume untuk kelangkapan berkas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola masih melakukan pemberkasan terhadap perkara dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor dengan tersangka Joko Driyono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya sedang menyusun resume untuk kelangkapan berkas.

"Untuk kasus pak Joko Driyono jadi kita sedang selesaikan daripada bekas perkara. Jadi kita masih menyusun ya dan sedang membuat resume yang jadi kelengkapan berkas perkara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Argo mengatakan keterangan saksi dinyatakan telah mencukupi. Setelah pemberkasan, baru pihak penyidik bakal melakukan pelimpahan kepada pihak kejaksaan.

Sejauh ini, menurut Argo, penyidik bakal melakukan pelimpahan secepatnya. Penyidik bakal langsung melakukan pelimpahan, begitu berkas lengkap.

"Ya kalau penyidik selesaikan minggu ini, ya minggu ini kita kirim," ungkap Argo.

Baca: Kampanye di Purwokerto, Prabowo Mengaku Putra Daerah

Seperti diketahui, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).

BERITA REKOMENDASI

Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas