Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang, Ratna Sarumpaet Gelisah Dengarkan Keterangan Saksi

selama Ahmad Rubangi menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Hakim dan JPU, Ratna terlihat gelisah ia duduk disamping kanan Penasehat Hukum.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jalani Sidang, Ratna Sarumpaet Gelisah Dengarkan Keterangan Saksi
Wahyu Firmansyah/tribunnews.com
Ratna Sarumpaet 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seniman yang juga seorang aktivis, Ratna Sarumpaet kini tengah menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Agenda sidang masih sama dengan agenda sidang sebelumnya yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.

Ada empat orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini.

Saksi pertama yang dihadirkan Ahmad Rubangi yang merupakan supir pribadi dari Ratna.

Pantauan Tribunnews, selama Ahmad Rubangi menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Hakim dan JPU, Ratna terlihat gelisah ia duduk disamping kanan Penasehat Hukum.

Beberapa kali juga Ratna merubah gaya duduknya dan juga sering kali berkomunikasi dengan salah satu anggota penasehat hukumnya, yang terdiri dari tujuh orang didalam ruang sidang.

Ahmad memang beberapa kali tidak dapat menjawab apa yang ditanyakan oleh Majelis Hakim dan JPU.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini persidangan masih terus berlangsung, Ahmad saat ini tengah menjawab pertanyaan dari penasehat hukum dari Ratna Sarumpaet.

Baca: Polisi: Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kewenangan Majelis Hakim

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa (26/3/2019), jaksa menghadirkan enam saksi.

Dengan tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.

Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman dan saksi dari pihak rumah sakit yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak dan perawat Aloysius.

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas