Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Telah Terima Berkas Perkara Joko Driyono

Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tersangka Joko Driyono (JD), Selasa (2/4/2019).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Telah Terima Berkas Perkara Joko Driyono
Tribunnews/JEPRIMA
Joko Driyono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tersangka Joko Driyono (JD), Selasa (2/4/2019).

Berkas perkara mantan Plt Ketua Umum PSSI itu diterima Kejaksaan Agung dari Satgas Antimafia Bola.

"Selasa, 2 April 2019, Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, dalam keterangannya, Selasa (2/4/2019).

Baca: Ratna Sarumpaet Menangis Ketika Nanik S Deyang Berikan Kesaksian di Ruang Sidang

Ia menjelaskan Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini berkas perkara Joko Driyono sedang diteliti pihaknya guna proses lebih lanjut.

"Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," ujarnya.

Baca: AHY Minta Restu Ulama Jateng Agar Demokrat Kembali Bangkit

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penahanan terhadap, Joko Driyono.

Berita Rekomendasi

Joko Driyono memakai baju tahanan berwarna oranye setelah diperiksa Satgas Anti Mafia Sepak Bola selama 14 jam, Selasa (26/3/2019) dini hari.

Joko Driyono hanya diam usai diperiksa polisi dan langsung masuk ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Joko Driyonoditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/2/2019) lalu.

Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Baca: Kapanye di Padang, Prabowo: Saya Tidak Menduga Kalian Bisa Datang Sebanyak Ini

Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas