Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dirjen Bea dan Cukai untuk Mantan Bupati Konawe Utara

"Dirjen Bea Cukai dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Dirjen Bea dan Cukai untuk Mantan Bupati Konawe Utara
Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

"Dirjen Bea Cukai dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/4/2019).

KPK menetapkan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman 2007-2009 dan 2011-2016 sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Lihat Keisengan para Idol K-Pop di Hari April Mop, dari BTS Hingga NCT

Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya tersebut, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas