Polisi: Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kewenangan Majelis Hakim
Argo Yuwono, memastikan pihak yang menentukan pemberian tahanan kota terhadap Ratna Sarumpaet adalah pengadilan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
![Polisi: Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kewenangan Majelis Hakim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ratna-sarumpaet-turun-dari-mobil-tahanan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan pihak yang menentukan pemberian tahanan kota terhadap Ratna Sarumpaet adalah pengadilan.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ini kembali mengajukan pemberian tahanan kota terhadap dirinya. Pihak keluarga dan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, disebut sebagai penjamin tahanan kota ini.
"Itu wewenang disana," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Mengenai kondisi Ratna saat ini, Argo memastikan ibunda Atiqah Hasiholan tersebut sehat serta siap menjalani sidang keenamnya.
Baca: Kapan MRT Jakarta Anda Tiba? Cek di Google Maps
Agenda sidang kali ini masih sama dengan agenda sidang sebelumnya yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.
"Setelah saya tanya artinya dicek kesehatannya. Dia merasa sudah fit artinya normal dan siap melaksanakan sidang hari ini," tutur Argo.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.