Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Depok Ricuh Akibat Bos First Travel Andika Surachman Tidak Hadir

Sidang lanjutan gugatan perdata calon jemaah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Selasa (2/4/2019)

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Depok Ricuh Akibat Bos First Travel Andika Surachman Tidak Hadir
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kericuhan korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan gugatan perdata calon jemaah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Selasa (2/4/2019)

Namun, sidang kembali ditunda karena tergugat Andika Surachman selaku bos First Travel tidak hadir.

Buntutnya, kericuhan pun sempat terjadi akibat calon jemaah First Travel kecewa dengan ketidakhadiran Andika Surachman.

Baca: Tak Ada Korban Jiwa Akibat Gempa Sumenep

“Jadi ada jemaah namanya Zuherial marah, dia sudah 34 kali bolak-balik dari Palembang ke Jakarta hanya untuk meminta kejelasan agar dirinya bisa berangkat ke tanah suci melalui sidang perdata ini,” kata Riesqi Rahmadiansyah Kuasa Hukum para jemaah, Selasa (2/4/2019).

Riesqi menuturkan, Zuherial kecewa terhadap Sufari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok yang sempat berjanji akan membantu para jamaah untuk menghadirkan Andika Surachman.

Baca: Ronaldo Kalah Telak dari Messi soal Tendangan Bebas

“Pak Zuherial ini juga jemaah yang bertemu dengan Kajari, dan menyaksikan Kajari berjanji akan menghadirkan, ternyata faktanya pihak tergugat dieksekusi bukan dihadirkan,” kata Riesqi.

Baca: Umuh Muchtar Beri Kode soal Pemain Asing Asia Persib Bandung, Bukan Seperti Kabar yang Berkembang

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Sufari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, membeberkan alasan melakukan eksekusi di tengah proses sidang gugatan perdata.

"Begini, kami sudah eksekusi itu dan sekarang itu ranahnya LP (Lembaga Pemasyarakatan). Untuk mengeluarkan dan memberi izin itu sepenuhnya kewenangan LP, kami tidak punya kewajiban, secara hukum kalau perdata itu pribadi,” ujar Sufari dikonfirmasi.

Baca: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Parit Dekat Stasiun Klender, Sebelumnya Korban Diusir dari Rumah

Sufari menuturkan, pihaknya akan tetap memfasilitasi apabila ada koordinasi dari pihak Rumah Tahanan untuk mengeluarkan Andika Surachman dan menghadiri sidang perdata tersebut.

“Silahkan diajukan nanti LP akan berkordinasi untuk mengeluarkan, kami memfasilitasi, misalnya menyiapkan kendaraan, keamanan dan sebagainya,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sidang Perdata Gugatan Korban di PN Depok Ricuh karena Bos First Travel Tidak Dihadirkan 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas