KPK Bakal Buka Semua Amplop Milik Bowo Sidik
KPK bakal membuka semua amplop berisikan uang yang diduga dipersiapkan oleh anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK bakal membuka semua amplop berisikan uang yang diduga dipersiapkan oleh anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019.
"Direncanakan semuanya akan dibuka untuk proses pembuktian dalam perkara ini tetapi nanti kita lihat lebih lanjut perkembangannya karena pada prinsipnya yang dilakukan KPK adalah tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk proses pembuktian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Untuk diketahui, KPK telah mengamankan 82 kardus dan dua boks kontainer yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang yang diduga dipersiapkan oleh Bowo tersebut.
Baca: Kisah Asmara Karyawati Dengan Sopir Bank Berakhir Tragis, Hendrik Habisi Dewi Setelah Cekcok
Baca: Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Kediri Ternyata Guru Honorer, Ini Pesan Terakhir Dengan Temannya
Dari 82 kardus dan dua boks kontainer itu, terdapat uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop tersebut.
Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo Sidik Pangarso sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
"Kalau amplop-amplop yang berisi uang tersebut dari fakta hukum yang kami dapatkan sampai saat ini diduga amplop itu akan dibagikan untuk kepentingan Pileg karena BSP mencalonkan diri di dapil Jateng II," ungkap Febri.
Sampai saat ini, KPK telah membuka 15 ribu amplop dari tiga kardus dengan total terdapat Rp 300 juta.
Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa pada amplop tersebut terdapat gambar jempol. Namun, KPK menyatakan bahwa tidak terdapat tulisan nomor urut dari salah satu pasangan calon presiden dalam Pemilu 2019.
KPK pun, kata Febri Diansyah, mengingatkan agar semua pihak untuk tidak mengkait-kaitkan KPK dengan isu politik praktis terkait kasus tersebut.
"Koridor hukum itu harus dipisahkan dari koridor politik jangan sampai kemudian koridor hukum ini ditarik-tarik pada kepentingan politik praktis," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
Diduga sebagai penerima Bowo Sidik Pangarso dan Indung dari unsur swasta.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.