Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA: 234 Hakim Siap Menangani Perkara Sengketa Pemilu

Sebagai pedoman menangani perkara, sudah diterbitkan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA: 234 Hakim Siap Menangani Perkara Sengketa Pemilu
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan kesiapan menangani sengketa pemilihan umum (pemilu) 2019.

MA sudah mempersiapkan sebanyak 234 hakim untuk menangani perkara.

"MA mempunyai hakim pemilu untuk tingkat pertama 217 orang, hakim pemilu tingkat banding 17 orang," kata Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi, kepada wartawan, di Gedung MA, Jumat (5/4/2019).

Sebagai pedoman menangani perkara, sudah diterbitkan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Diantaranya, yaitu PERMA Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung.

Lalu, PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan PERMA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Lahir beberapa PERMA untuk menghadapi pemilu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, dia menilai, proses pemilu sudah berjalan baik. Untuk perkara, kata dia, terdapat tiga perkara.

"Syukur perkara yang muncul ke pengadilan tidak banyak. Walaupun, kami siap bekerja siang-malam," tuturnya.

Baca: NasDem Ajak Milenial Menangkan Jokowi

Sementara itu, Ketua Kamar Hukum Pidana MA, Suhadi, menjelaskan, hakim dipersiapkan untuk menangani tindak pidana pemilu. Hakim menangani perkara setelah diproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Untuk menangani tindak pidana pemilu, dia menambahkan, ditunjuk hakim khusus yang sudah memenuhi kualifikasi berdasarkan ketentuan dari ketua MA.

"Sudah siap di seluruh Indonesia menangani tindak pidana pemilu," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas