Saluran Pencernaan Bagian Bawah Romahurmuziy Alami Infeksi dan Pelebaran Pembuluh Darah
M Romahurmuziy alias Rommy mengalami infeksi dan pelebaran pembuluh darah pada saluran pencernaan bagian bawah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
![Saluran Pencernaan Bagian Bawah Romahurmuziy Alami Infeksi dan Pelebaran Pembuluh Darah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-romahurmuziy_20190316_143546.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala RS Polri Kramat Jati , Brigjen Pol Musyafak, mengungkap tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama M Romahurmuziy alias Rommy mengalami sakit saluran pencernaan.
Ia menjelaskan mantan Ketua Umum PPP itu mengeluhkan sakit saat buang air besar dan mengeluarkan darah sejak Jumat (29/3/2019) lalu.
KPK pun merujuk Romahurmuziy ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca: RS Polri: Romahurmuziy Alami Pendarahan Saat Buang Air Besar
"Memang benar Bapak Rommy sejak Jumat minggu lalu diminta oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil dari pemeriksaan atas keluhannya yaitu saat buang air besar ada pendarahan," ujar Musyafak, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (5/4/2019).
![Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak menyampaikan keterangan terkait kondisi Kapolsek Ciracas yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Kamis (13/12/2018).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-rumah-sakit-polri-kramat-jati-brigjen-musyafak.jpg)
Dari hasil pemeriksaan, awalnya Romahurmuziy tidak perlu menjalani rawat inap sehingga yang bersangkutan dibawa kembali ke Rutan KPK.
Namun, empat hari berselang Romahurmuziy kembali dibawa ke RS Polri atas keluhan yang sama, Selasa (2/4/2019).
Baca: Kondisi Terkini Ani Yudhoyono: Dirawat di Ruang ICU karena Sempat Demam Tinggi
Kemudian, tim dokter menganjurkan agar Romahurmuziy dirawat di RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kolonoskopi.
Hal itu, kata dia, guna mengetahui ada tidaknya kelainan pada saluran pencernaan.
"Ada keluhan kembali, keluhannya masih sama, kemudian datang ke IGD RS Polri atas permintaan dari KPK. Ada kecenderungan memang ada peningkatan pemeriksaan," kata dia.
"Hari Kamis kami sudah melakukan pemeriksaan kolonoskopi untuk mengetahui saluran pencernaan bagian bawah dimana ditemukan adanya infeksi dan pelebaran pembuluh darah pada saluran pencernaan bagian bawah," imbuhnya.
Baca: Fakta Terbaru Kasus Mayat Tanpa Kepala di Blitar: Motif, Orang Terakhir, dan Lokasi Pembunuhan
Lebih lanjut, Musyafak menyebut Rommy akan kembali melakukan pemeriksaan pada hari Senin atau Selasa depan.
"Nanti kita akan lakukan pemeriksaan lain Senin atau Selasa, karena beliau ada riwayat batu ginjal pada tahun 1997. Kita lakukan USG dengan harapan kita dapat mengetahui memang ada timbul kembali batu ginjal (atau tidak)," ujarnya.
Penjelasan KPK
KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Dua tersangka itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 april - 24 april 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
Baca: Jokowi Beri Target Menang 80 Persen Suara Kepada Pendukungnya di Brebes
Seharusnya KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu M Romahurmuziy alias Romy.
![Juru Bicara KPK Febri Diansyah sambangi kantor KPU RI pada Selasa (2/4) malam.](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/juru-bicara-kpk-febri-diansyah-sambangi-kantor-kpu-ri-pada-selasa-24-malam.jpg)
Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena Romahurmuziy sedang dalam proses pembantaran di RS Polri sejak 2 April 2019 karena mengeluh sakit.
Baca: Masyarakat Indonesia Sangat Kurang Mengenal Penyakit Hemofilia
"Karena dia membutuhkan rawat inap di luar KPK. sehingga yang bersangkutan dibantarkan. Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," jelasnya.
Akan tetapi, Febri Diansyah tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal keluhan sakit yang diderita Romahurmuziy.
Menurutnya, hal itu bakal menyalahi prosedur yang sudah berlaku.
Baca: Peneliti KedaiKOPI Sebut Hingga Debat Keempat Undecided Voters Masih Ragukan Program Capres
"Artinya dari pemeriksaan dokter di KPK, penanganannya perlu dilakukan di luar rutan," kata Febri Diansyah.
Dalam perkara ini tersangka Muhammad Romahurmuziy alias Romy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK menduga tersangka Romy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain.
KPK juga menduga Romy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.