Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selidiki Cap Jempol Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, KPK Rangkul Bawaslu

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selidiki Cap Jempol Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, KPK Rangkul Bawaslu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan akan merangkul Bawaslu guna menyelidiki temuan cap jempol dalam amplop yang disiapkan politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.

Menurutnya, komisi antirasuah fokus menangani kasus dugaan suap yang menjerat Bowo, yang juga calon anggota legislatif DPR daerah pemilihan Jawa Tengah II.

"Korupsinya dulu saja yang prioritas, yang di luar kewenangan KPK nanti KPK koordinasikan dengan Bawaslu," kata Saut kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).

Awalnya saat mengumumkan status tersangka Bowo, KPK menyebut terdapat cap jempol dalam amplop. Lembaga antikorupsi hanya menyatakan amplop sebanyak 400 ribu lembar itu untuk kepentingan Bowo 'nyaleg'.

KPK mengklaim amplop yang total seluruhnya berisi uang sekira Rp 8 miliar itu tak digunakan Bowo untuk kepentingan Pilpres 2019, khususnya pasangan nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bowo adalah kader Golkar, partai pengusung pasangan Jokowi-Ma'ruf. 'Jempol' sendiri adalah simbol yang digunakan pasangan Jokowi-Ma'ruf untuk mengidentifikasi nomor urut 01 dalam pesta demokrasi lima tahunan kali ini.

Berita Rekomendasi

"Dari fakta hukum yang ada digunakan untuk kepentingan Pileg," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/4) kemarin.

Sekadar informasi, KPK telah mengamankan 82 kardus dan dua boks kontainer yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik.

Dari 82 kardus dan dua boks kontainer itu, terdapat uang sekira Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop tersebut.

Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II. Sejauh ini KPK baru membuka 15 ribu amplop dari 400 ribu. Dari 15 ribu amplop ditemukan uang dengan total Rp 300 juta.

Baca: Kisah Asmara Karyawati Dengan Sopir Bank Berakhir Tragis, Hendrik Habisi Dewi Setelah Cekcok

Baca: Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Kediri Ternyata Guru Honorer, Ini Pesan Terakhir Dengan Temannya

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.

Diduga sebagai penerima Bowo Sidik Pangarso dan Indung dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik) dengan PT HTK.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Bowo diduga meminta 'fee' kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di kantor PT Inersia Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas