Tak Patuhi Putusan PTUN, MA: KPU Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Dia menambahkan, apabila pejabat bertindak selaku negarawan, maka akan melaksanakan putusan dari lembaga peradilan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi, menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024 sudah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga, kata dia, putusan itu harus segera dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Apabila putusan itu tidak dilaksanakan, maka ketua dan komisioner lembaga penyelenggara pesta demokrasi rakyat itu masuk dalam kategori melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan, tidak mau melaksanakan. Apa artinya? Ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Supandi, kepada wartawan, ditemui di Gedung MA, Jumat (5/4/2019).
Menurut dia, pejabat tidak melaksanakan putusan hukum berkekuatan tetap, maka dapat dikualifikasikan sebagai melawan perintah jabatan. Dia menegaskan, pejabat melawan perintah jabatan, dapat kehilangan legitimasi jabatan.
"Artinya, pejabat demikian harus dilengserkan atau dinonjobkan," kata dia.
Dia menambahkan, apabila pejabat bertindak selaku negarawan, maka akan melaksanakan putusan dari lembaga peradilan.
Baca: Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik Ditemukan Tukang Nasi Uduk di Tambora
"Kalau tidak melaksanakan berarti mempertahankan kepentingan pribadi. Senang atau tidak senang hukum itu wajib dilaksanakan," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan gugatan Oesman Sapta Odang di majelis persidangan PTUN, Jakarta, Rabu (14/11/2018) siang.
Oesman Sapta Odang, selaku penggugat, dengan nomor perkara 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT. Di kesempatan itu, Edi Septa Surhaza bertindak sebagai hakim ketua, Susilowati Siahaan, hakim anggota I, dan Andi Muh Ali Rahman, hakim anggota II.
Objek gugatan OSO terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU-IX/2018 tanggal 20 September 2018, Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
Majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya berupa SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU-IX/2018 dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut.
Dan, memerintahkan KPU menerbitkan SK DCT baru yang mencantumkan nama OSO.