Terbukti Suap Hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardi Divonis 6 Tahun Penjara
Tamin Sukardi dibantu Hadi Setiawan memberikan suap kepada Merry melalui Helpandi, selaku Panitera Pengganti di PN Medan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada pengusaha Tamin Sukardi, pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Ketua Rosmina menyatakan Tamin Sukardi dinyatakan bersalah telah melakukan upaya suap kepada hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Merry Purba.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (4/4/2019) malam.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan pertama," kata Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (4/4/2019) malam.
Baca: Kisah Asmara Karyawati Dengan Sopir Bank Berakhir Tragis, Hendrik Habisi Dewi Setelah Cekcok
Selama melakukan tindak pidana suap, kata dia, terdakwa tidak bekerja seorang diri. Tamin Sukardi dibantu Hadi Setiawan memberikan suap kepada Merry melalui Helpandi, selaku Panitera Pengganti di PN Medan.
Helpandi memberikan uang SGD 280 ribu untuk diberikan kepada dua hakim, yaitu sebesar SGD 130 ribu kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota, dan SGD 150 ribu kepada Merry Purba sebagai hakim ad hoc. Uang tersebut berasal dari Tamin Sukardi bertujuan mempengaruhi putusan perkaranya.
Tamin disinyalir menyuap agar mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
"Terdakwa tidak bekerja sendiri, tetapi bersama dengan Hadi Setiawan dan Helpandi," kata Rosmina.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan.
Sedangkan, hal meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan terdakwa sudah lanjut usia.
Atas perbuatan itu, Tamin Sukardi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Di akhir persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap putusan itu. Namun, kedua belah pihak masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sementara itu, ditemuia setelah persidangan, Tamin Sukardi hanya bisa pasrah terhadap putusan majelis hakim. Dia menyerahkan upaya hukum lanjutan yang akan diajukan kepada tim penasihat hukum.
"(Banding,-red) itu nanti PH (penasihat hukum,-red) yang mengatur," tambahnya.