Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Umumkan Kepatuhan LHKPN Anggota Dewan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Komisioner Komisi Pemilihan Umum mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon legislatif. Empat komisioner KPU yang mendatangi KPK ialah Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Pramono Ubaid, Evi Novida Ginting, dan Ilham Saputra. Tujuan para komisioner KPU ialah untuk mengetahui data LHKPN para calon legislatif. Sesuai peraturan KPU, para caleg wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah dinyatakan terpilih. KPK kemudian membuka ruang agar para caleg melaporkan harta kekayaannya sebelum mereka terpilih. Kerja sama KPK dan KPU ini merupakan langkah untuk menjaga agar pemilihan umum menghasilkan pemimpin-pemimpin berintegritas. #LHKPN #KepatuhanLHKPN #KPK
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas