Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Tolak Kasasi, PSI Siap Menjamin Cuti Bersyarat Meliana

PSI menanggapi kabar tentang ditolaknya permohonan kasasi Meliana, terpidana kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in MA Tolak Kasasi, PSI Siap Menjamin Cuti Bersyarat Meliana
Warta Kota/henry lopulalan
VONIS PENJARA MELIANA - Aktifis Yeni Rosa Damayanti, pengacara Meliana Ranto Sibaran, budayawan Goenawan Mohamad, Aktivis HAM Usman Hamid dan Pengamat politik Ray Rangkuti (kiri-kanan) jumpa pers soal vonis penjara untuk Meliana di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). 1,5 tahun penjara terhadap Meiliana asal Tanjung Balai, Sumatera Utara dengan delik penistaan agama di anggap tidak adil. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi kabar tentang ditolaknya permohonan kasasi Meliana, terpidana kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Juru Bicara PSI Surya Tjandra menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut yang tidak cukup mempertimbangkan argumen pembelaan hukum serta tidak sensitif terhadap masukan dari masyarakat, termasuk dari Komnas Perempuan.

Sebab, Meliana tetap menjalani hukuman 18 bulan kurungan penjara.

"Kasus Ibu Meliana adalah contoh penegakan hukum yang belum mampu keluar dari diskriminasi dan perilaku intoleran di masyarakat. Ibu Meliana adalah korban dari tindakan intoleransi, karena itu seharusnya ia dibela bukan malah dihukum," kata Surya Tjandra dalam keterangannya, Senin (8/4/2019).

Baca: KPK: Meski Kepatuhan Naik, Sekitar 190-an Anggota DPR Belum Lapor Kekayaan

PSI, kata Surya, sudah pernah mengajukan “amicus curiae” (sahabat pengadilan) untuk memberi dukungan kepada Meliana melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Untuk itu, PSI mendorong Meliana untuk bisa mengajukan cuti bersyarat (CB), yang memberi kesempatan bagi Ibu Meliana untuk bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya, yang akan jatuh pada bulan Mei 2019 mendatang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk itu PSI akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Ibu Meliana di Medan dan memastikan dipenuhinya pengajuan cuti bersyarat tersebut," jelas Caleg DPR RI Dapil Jatim V ini.

PSI sekali lagi menegaskan komitmen untuk terus berjuang melawan kasus-kasus intoleransi dan kekerasan berdasarkan prasangka maupun keyakinan.

"Adalah tugas kita semua untuk terus ingat adanya kasus ini, dan memastikan hukum bisa berdiri tegak untuk semua golongan," pukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas