Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI AL Gelar Bintek Hukum Sistem Peradilan Militer TA 2019

TNI Angkatan Laut menggelar Pembinaan Teknis (Bintek) Hukum Sistem Peradilan Militer Tahun Anggaran 2019 di Jakarta.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in TNI AL Gelar Bintek Hukum Sistem Peradilan Militer TA 2019
Dispenal
TNI Angkatan Laut menggelar Pembinaan Teknis (Bintek) Hukum Sistem Peradilan Militer Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut (Disdikal), Gedung B3 Lantai 9, Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (8/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut menggelar Pembinaan Teknis (Bintek) Hukum Sistem Peradilan Militer Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut (Disdikal), Gedung B3 Lantai 9, Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (8/4/2019).

Kepala Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro mengatakan perubahan penting dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, salah satunya ditandai dengan pelaksanaan kehakiman yang dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Kresno mengatakan pengadilan militer merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI atau orang yang dipersamakan dengan prajurit, menyelesaikan sengketa tata usaha militer, menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana, serta mengadili perkara koneksitas.

Baca: Sambut Bulan Ramadhan, Cut Meyriska Buka Bisnis Pakaian Muslim

Hal itu sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Laut yang diterima Tribunnews.com pada Senin (8/4/2019).

"Pengadilan Militer melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Kresno.

Kegiatan Bintek berlangsung mulai tanggal 8 hingga 12 April 2019 dan diikuti lebih kurang 31 peserta yang terdiri dari perwakilan Perwira Hukum, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) serta personel maupun Perwira TNI AL lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Para pengajar atau instrukturnya berasal dari Pengadilan Militer Utama, Oditur Jenderal TNI, Oditur Militer II, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI), Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer (Puslemasmil), Diskumal, serta Puspomal.

Selain kunjungan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para peserta juga mengikuti pelajaran di kelas antara lain HPM, KUHP, Bantuan Hukum, KUHAP, Hukum Acara Pidana Militer dan Acara Koneksitas, Hak Asasi Manusia (HAM), Keankuman dan Kepaperaan, Proses Penyidikan, Oditur Militer dan Petunjuk Penyelenggaraan (Jukgar) Pemasyarakatan Militer di lingkungan TNI.

Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Wakababinkum TNI Brigjen TNI Wahyu Wibowo, Sekdiskumal Kolonel Laut (KH) Djoko Sulistyanto, Sekdisdikal Kolonel Laut (P) Agoeng, para Kasubdis Diskumal, serta para pejabat terkait lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas