Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Terbitkan Keppres 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Terbitkan Keppres 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional
Tribun Batam
Berikut panduan tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 yang akan dihelat pada Rabu, 17 April 2019. Ada lima surat suara, perhatikan warna dan isinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Hari Rabu (17/4/2019), sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Hal itu tertuang dalam Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional, seperti dilansir di laman Kementerian Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (9/4/2019).

Keppres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (8/4/2019).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” demikian bunyi diktum Pertama Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Baca: Prabowo Gebrak Podium, Fadli Zon Sebut Selevel dengan Soekarno

Dijelaskan Keppres ini diambil dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu," bunyi diktum kedua Keppres tersebut. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas