Jokowi Terbitkan Keppres 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional
Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Hari Rabu (17/4/2019), sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Hal itu tertuang dalam Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional, seperti dilansir di laman Kementerian Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (9/4/2019).
Keppres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (8/4/2019).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” demikian bunyi diktum Pertama Keppres Nomor 10 Tahun 2019.
Baca: Prabowo Gebrak Podium, Fadli Zon Sebut Selevel dengan Soekarno
Dijelaskan Keppres ini diambil dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu," bunyi diktum kedua Keppres tersebut. (*)