Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Maksimalkan 810.329 TPS Jangkau 192 Juta Pemilih Pemilu 2019

Penambahan itu terjadi dalam beberapa kategori pemilih. Yaitu pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Maksimalkan 810.329 TPS Jangkau 192 Juta Pemilih Pemilu 2019
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi pencoblosan surat suara pemilu 2019 bagi para penyandang disabilitas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mendirikan 829 TPS baru demi bisa menjangkau seluruh pemilih. Hal itu merupakan tindaklanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Sehingga, jumlah TPS yang semula 809.500 ditambah TPS baru (829), total keseluruhan menjadi 810.329 TPS.

"Pasca putusan MK, DPK itu kita bikin TPS tambahannya, kemudian DPTb kan kita bikin. Kalau Sebelumnya kan undang-undang tidak mengatur itu," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019) malam.

Penambahan itu terjadi dalam beberapa kategori pemilih. Yaitu pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun pemilih dalam Daftar Pemilih tambahan (DPTb).

Baca: Fahri Minta ada Pernyataan Final dari KPU Soal DPT

Untuk penambahan pemilih dalam DPT, KPU membutuhkan 199 TPS baru yang terbagi dua bagian. Yaitu 46 TPS baru karena peralihan Daftar Pemilih Khusus (DPK) ke DPT yang terkonsentrasi, dan 153 TPS hasil regrouping.

Sementara, dari 800.219 pemilih di DPTb, ada 139.919 pemilih belum punya TPS. Dari jumlah itu, KPU membutuhkan 630 TPS lagi dalam upaya menyelamatkan hak konstitusional para pemilih.

Dengan begitu, maka KPU membutuhkan 829 TPS tambahan, yang didapat dari hasil rekap DPT dan DPTb tadi.

BERITA REKOMENDASI

Secara keseluruhan, 192.866.254 pemilih di Pemilu 2019 akan di cover oleh 810.329 TPS dalam negeri.

Sedangkan bagi pemilih luar negeri, KPU memberikan tiga cara kepada mereka untuk salurkan hak pilihnya. Pertama, lewat 789 TPS luar negeri. Kedua dengan 2.326 fasilitas Kotak Suara Keliling (KSK). Ketiga, dengan 426 lewat jalur pos.

"Semua harus bekerja keras, bekerja bersama-sama untuk bisa memenuhi pelayanan terhadap pemilih, karena ini hak konstitusional," pungkas Arief. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas